WNA di Bali Peras dan Aniaya Mantan Pacar.
Sumber :
  • tvOne/Alfani Syukri

Nekat, WNA di Bali Peras dan Aniaya Mantan Pacar

Kamis, 30 September 2021 - 13:32 WIB

Badung, Bali - Aparat dari Kepolisian Sektor Kuta Utara, Badung, Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria bernama Koffe Christian Tao alias Harry. Pria 26 tahun itu ditangkap karena menganiaya dan memeras mantan kekasihnya yang bernama Berlian Maharani Sahertian.

Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawansari menerangkan, pelaku ditangkap pada Jumat (24/9) sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Pura Pemecutan, nomor 3, Goa Gong, Banjar Santi Karya, desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.

"Pelaku ditangkap sekitar pukul 04.00 dinihari tanpa perlawanan," katan Putu Diah kepada awak media di Mapolres Badung Kamis (30/9).

Putu Diah menjelaskan, bahwa dugaan sementara motifnya penganiayaan, perampasan uang dan barang berharga milik mantan kekasih. Hal itu dilakukan karena pelaku tak lagi memiliki uang.

"Ada dugaan seperti itu, tapi perlu kami dalami lagi. Pelaku datang ke Bali menggunakan visa turis," lanjut Diah.

Kejadian itu bermula pada Jumat (27/8) lalu pukul 18.00 WITA. Saat itu korban Berlian Maharani dihubungi oleh pelaku untuk datang ke tempat tinggal sementara pelaku di salah satu hotel di kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali.

Korban lalu datang ke hotel tempat tinggal pelaku. Di dalam kamar, pelaku dan korban terlibat percekcokan yang berujung pelaku melakukan pemukulan terhadap korban berkali-kali. Tak cukup sampai di situ, pelaku juga mengambil dompet serta telepon genggam milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada pelipis kiri dan tangan terasa sakit.

"Setelah kejadian tersebut pelaku kabur meninggalkan korban, sedangkan korban datang ke Polsek Kuta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut. Korban mengalami luka bengkak pada pelipis kiri dan tangan kanan bengkak. Tas berisi KTP, kartu ATM dan uang tunai Rp.2 juta serta dua buah HP milik korban dirampas oleh pelaku," beber Putu Diah.

Menindaklanjuti laporan korban, polisi Polsek Kuta Utara dibantu Polres Badung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hingga akhirnya pada Jumat (24/9) pelaku berhasil ditangkap di Kuta Selatan, Badung, Bali.

Selain menangkap tersangka polisi juga mengamankan 4 buah telepon genggam, 1 unit komputer jinjing, tiga buah jam tangan, 2 kantong perhiasan emas, dan satu kaos.

"Kami masih mendalami lebih lanjut kasus ini," pungkas perwira dengan balok tiga di pundak itu.

(Alfani Syukri/prs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:10
01:22
03:12
06:43
02:13
01:45
Viral