- tim tvOnenews/Sabrina
Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Sebut Penanganan Kasus Obstruction of Justice Tebang Pilih
Jakarta - Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih menduga ada kejanggalan dalam penyelesaian kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Dia mengatakan demikian setelah anggota tim Dirtipidsiber Aditya Cahya memberikan kesaksian dalam persidangan hari ini.
"Secara formiil ini bermasalah kasus ini, malah saya lihat jangan-jangan ini ada pilih petik atau tembang pilih," kata Junaedi kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Kemudian, Kuasa Hukum Baiquni, Marcella Santoso, menilai tindakan Aditya yang copy file video CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga itu sama dengan tindakan kliennya.
"Kalau begitu apa bedanya dengan yang dilakukan Baiquni?" tanya Marcella.
"Ini kan (tindakan Aditya) pro jutititia ada di dalam (atas perintah)," jelas Aditya menjawab pertanyaan Marcella.
Baiquni Bikin Perkara Semakin Terang
Sidang kasus Obstruction Of Justice pada Kamis (24/11/2022) terus berlanjut dan mendatangkan banyak saksi. Salah satu yang digelar adalah sidang terhadap tersangka Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Tim kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih dan Marcella Santoso merasa ada tuduhan yang salah atas klien mereka.
Tim kuasa hukum menganggap justru Baiquni yang menambah titik terang pada kasus ini.
“Ketika Baiquni menyerahkan secara sukarela tentang apa yang sudah dia pindai, dan pada waktu dia copy pun, itu DVR itu masih sama, aslinya ada. Dan justru, Hardiks dari Baiquni lah yang membuat terang tentang apa yang ada dalam CCTV itu,” tegas Junaedi, Ketua Tim Kuasa Hukum Baiquni pada Kamis (24/11/2022) saat dimintai keterangan di PN Jaksel, Kamis (24/11/2022).
Kemudian saat sidang hari ini, Baiquni juga turut menyampaikan bahwa ia ingin menyampaikan barang bukti dengan sukarela, ia ingin mengikuti proses penyidikan ini. Oleh karena itu, Baiquni berinisiatif melakukan copy.
Namun, dalam kualifikasi barang bukti dikenakan pasal 39 KUHP yang dimana artinya Baiquni terkait langsung.
Menurut kuasa hukum apa yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah tidak sesuai dengan barang bukti yang dipaparkan.
“Dari awal juga kita sudah sampaikan bahwa ini, DVR nya, CCTV nya terkait dengan komplek loh. Tidak ada kaitannya dengan hubungan lain, karena terkait dengan kualifikasi barang bukti. Yang dibilang dihilangkan itu yang mana barang buktinya? Lah itu tak bisa di jelaskan,” jelas Junaedi lebih lanjut. (mg9/put/saa/muu)