- tvOnenews.com/viva.co.id
Akhirnya Video Kunci yang Ingin Dimusnahkan Ferdy Sambo Diperlihatkan di Persidangan Hari Ini
Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakdwa Richard Eliezer, atau Bharada E Ricky Rizal, Kuwat Ma’ruf kembali digelar Senin (28/11/2022).
Persidangan hari ini, menampilkan sebuah video rekaman CCTV yang berhasil dicopy oleh salah satu anggota kepolisian. Rekaman CCTV ini menjadi penting karena tersangka Ferdy Sambo yang ingin memusnahkan video ini.
Menurut Arif Rahman seorang saksi sidang, alasan pemusnahan video CCTV ini adalah agar sesuai dengan cerita yang diciptakan oleh Ferdy Sambo.
“Kenapa (Ferdy) Sambo keberatan video itu ada?” tanya Majelis Hakim kepada saksi.
“Karena tidak sesuai dengan ceritanya (Ferdy Sambo),” jawab Arif Rahman yang menjadi saksi dalam persidangan kali ini sekaligus tersangka kasus Obstruction of Justice.
Arif juga mengaku sempat ditegur oleh tersangka Ferdy Sambo akibat terlihat beberapa kali melihat CCTV yang berada di area garasi TKP.
“Beliau tanya kenapa lihat CCTV? Saya bilang ini bagus Ndan kalau ada gambarnya. Terus beliau bilang itu rusak,” jelas Arif Rahman saat memberikan kesaksian.
Arif Rahma menjadi tersangka akibat kehadirannya dalam ruang otopsi korban atas perintah AKBP Agus dan pemufakatan pemusnahan barang bukti yakni CCTV di sekitar TKP Kompleks Polri Duren Tiga.
Arif Rahman diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH bersama dengan enam anggota polisi lainnya akibat dugaan Obstruction of Justice. (MG9/muu)