- Istimewa
Tim Pencari Fakta Kasus Ginjal Akut Sebut Hak Korban Belum Terpenuhi
Jakarta – Hasil temuan sementara Tim Pencari Fakta (TPF) Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan bahwa hak-hak korban gagal ginjal akut progresif atipikal dan keluarganya belum terpenuhi.
Ketua TPF BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, mengatakan bahwa kesimpulan itu didapat setelah tim mewawancarai lebih dari 30 keluarga korban gagal ginjal akut.
"Banyak keluarga korban yang meninggal maupun selamat belum mendapat perhatian khusus," ujar Mufti dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).
Kemudian, Wakil Ketua BPKN ini mencontohkan, keluarga dari korban gagal ginjal akut yang meninggal tetap diminta membayar biaya mobil jenazah.
“Seharusnya pemerintah membebaskan biaya tersebut,” kata dia.
Selain itu, keluarga korban yang selamat juga belum mendapat pendampingan psikologis. Mereka masih dihantui ketakutan soal penyakit susulan terhadap anak mereka yang harus menjalani cuci darah pada usia muda.
Untuk itu, TPF BPKN meminta pemerintah memperhatikan keluarga dari korban yang telah meninggal maupun yang selamat baik dalam bentuk santunan maupun kompensasi.