Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Marullah Matali di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/12/2022)..
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOne

Jelang Nataru, Pemprov DKI Tetapkan PPKM dari 20 Desember 2022 - 2 Januari 2023

Senin, 5 Desember 2022 - 13:16 WIB

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta Marullah Matali memastikan akan tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kendati demikian, Marullah menyatakan masih perlu menunggu instruksi dari kementerian dan pemerintah pusat untuk memutuskan akan menerapkan PPKM level berapa.

“PPKM sampai saat ini, pemerintah tentu memegang (kebijakan) ini. Jadi tetap PPKM masih berlaku dan untuk dua kegiatan itu lumayan besar. Melibatkan euforia masyarakat,” kata Marullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/12/2022).

“Kita akan lihat nanti akan ada instruksi atau ada keputusan dari kementerian dari pemerintah pusat yang terkait dengan ini. Tentu akan menjadi pertimbangan,” sambung dia.

Sebagaimana diketahui, sudah dua tahun lamanya tidak ada perayaan natal dan tahun baru seperti umumnya karena pandemi Covid-19.

Namun, menilai dari antusiasme warga yang besar menyambut dua perayaan besar tersebut, Pemprov DKI Jakarta pun mengantisipasi dan memastikan tetap memberlakukan PPKM.

“Memang sudah dua tahun tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan baik keagamaan maupun kegiatan-kegiatan yang sifat budaya misalnya. Itu penting, tapi pertimbangan kita tetap kita akan melihat nanti PPKM-nya,” jelas Marullah.

Dia menegaskan ketetapan PPKM akan diberlakukan pada 20 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengadakan Rapat Pimpinan yang dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta, Deputi Gubernur hingga Sekretaris Daerah.

Rapat bersifat tertutup yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tersebut membahas terkait persiapan menjelang natal dan tahun baru (nataru). (agr/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
03:04
02:15
03:41
21:38
05:31
Viral