Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jaksel, Senin 05/12/2022 pukul 10:29.
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvonenews.com

Ricky Rizal Tak Terima Disebut Mencuri, Usai Pindahkan Uang Rp200 Juta ke Rekening Pribadi

Selasa, 6 Desember 2022 - 00:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim ketua, Wahyu Iman Santosa, menyoroti tindakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, yang memindahkan uang sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J ke rekeningnya sendiri.

“Saudara ini, sudah disuruh membunuh, disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” kata Wahyu dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Ricky Rizal menyanggah ucapan Wahyu yang mengatakan bahwa dirinya disuruh membunuh dan mencuri uang. 

Terkait dengan pembunuhan, dia  menegaskan bahwa dia tidak diperintahkan untuk membunuh Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa uang yang ia transfer dari rekening atas nama Yosua merupakan uang operasional untuk keperluan keluarga Ferdy Sambo di Jakarta.

Akan tetapi, menurut Hakim Wahyu, yang terpenting adalah nama yang tertera di dalam rekening tersebut.

“Itu duit siapa kan tidak penting. Siapa yang punya rekening itulah yang merasa punya duitnya. Kalau dibalik, saudara (Ricky) yang dibunuh, uang saudara yang diambil, coba bayangkan,” kata Santosa.

Hakim Wahyu pun sempat mempertanyakan alasan tentang Ferdy Sambo yang membuka rekening atas nama Ricky Rizal dan Yosua Hutabarat. 

Akan tetapi, Ricky Rizal tidak mengetahui alasan di balik pembukaan rekening atas nama mereka berdua.

Bahkan, selain membuka rekening atas nama Ricky Rizal, Ferdy Sambo juga membeli sepeda motor atas nama dia. 

Menanggapi fakta tersebut, Santosa pun menyinggung mengenai pasal pencucian uang.

“Tahu undang-undang pasal pencucian uang?” tanya dia, yang kemudian dijawab Ricky Rizal bahwa ia tidak begitu memahami mengenai pasal tersebut.

Dalam persidangan hari ini, Ricky Rizal bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E. 

Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ricky Rizal Cuek saat Kuat Ma'ruf Bawa Pisau

Terdakwa Ricky Rizal mengaku melihat Kuat Ma'ruf membawa pisau untuk mengejar Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat di Magelang, Jawa Tengah.

Menurutnya, seusai kejadian tetsebut, dirinya berinisiatif untuk mengamankan senjata api (senpi) milik Brigadir J.

"Saya takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," kata Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (5/12/2022).

Mendengar kesaksian tersebut, hakim pun mempertanyakan naluri Ricky Rizal sebagai polisi ketika melihat Kuat Ma'ruf membawa pisau.

Hakim bertanya soal satuan Ricky Rizal sebelum menjadi ajudan Ferdy Sambo.

"Saudara hanya bekerja di Lantas saja?"tanya hakim.

"Selama ini di Lantas," sahut Ricky Rizal.

Ricky menjelaskan pernah bertugas menjadi sopir pribadi Ferdy Sambo ketika menjabat sebagai Kapolres Brebes pada 2013.

Dia mengatakan setelah Ferdy Sambo dimutasi ke Polda Metro Jaya, dirinya juga dipindahkan ke Satlantas Polres Brebes.

"Tidak pernah di Reskrim (Reserse Kriminal)?"ujar hakim.

"Tidak," imbuh Ricky.

"Saya bingung, apakah di Lantas itu memang tidak punya naluri ya? Masa orang ngejar pakai pisau itu tidak dianggap masalah," cecar hakim.

Hakim lantas curiga pembunuhan Yosua Hutabarat sudah direncanakan ketika di Magelang, Jawa Tengah.

"Apakah memang kalian sebenarnya sudah merencanakan ini sejak di Magelang?"tanya hakim.

Ricky Rizal pun membantah hal tersebut lantaran mengaku tidak mengetahui peristiwa di Magelang.

"Siap, tidak ada karena kami tak tahu kejadian yang sebenarnya," kata Ricky.

Ricky Rizal Sebut Tak Dengar Perintah Ferdy Sambo “Woi Tembak”

Terdakwa Ricky Rizal mengaku tidak mendengar perintah Ferdy Sambo “Woi tembak” kepada Richard Eliezer alias Bharada E.

Menurutnya, sebelum Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak, Ferdy Sambo hanya mengucapkan “Jongkok, jongkok!”.

"Siap, yang saya dengar hanya ‘Jongkok, jongkok!’," kata Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (5/12/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) merasa heran terkait kesaksian Ricky Rizal seusai memperlihatkan bukti CCTV.

Dalam rekaman CCTV terlihat ruangan tempat penembakan Brigadir J yang tidak terlalu besar yang mana hampir mirip dengan ruangan persidangan.

"Kalau ruangannya segini, ada kursi pijat, kau tidak dengar 'Woi tembak’?," tanya jaksa.

Ricky Rizal mengaku tidak mendengar suara perintah Ferdy Sambo meski berada dalam ruangan yang sama.

Menurutnya, Ferdy Sambo hanya teriak "Jongkok, jongkok!" ke Brigadir J.

"Tidak ada Pak," kata Ricky Rizal.

"Tidak ada atau tidak dengar?," tanya jaksa.

"Siap, saya tidak mendengar," sahut Ricky Rizal.

Selain itu, Ricky Rizal mengaku tidak melihat Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J.

Dia mengatakan tidak memastikan hal tersebut lantaran terkejut seusai Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J.

"Tidak tahu," imbuhnya. (lpk/nsi/ant/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral