- Viva/Andrew Tito
Dishub Angkat Bicara Soal Masalah Parkir Liar di DKI Jakarta yang Raup Rp18 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Aji Kusambarto angkat bicara terkait pendapat Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan yang menyatakan parkir liar meraup hingga Rp18 miliar.
Aji menyatakan kebijakan parkir ini telah diatur dalam regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah.
“Jadi gini, kalau terkait parkir liar memang kita itu tidak pungut. Karena kita ada parkir-parkir secara resmi yang kita kelola, kita selanggarakan di beberapa lokasi berdasarkan lokasi berdasarkan regulasi Pergub 188 tahun 2016 kan,” kata Aji, saat dihubungi media, Selasa (6/12/2022).
Meski begitu, Aji menegaskan bahwa permasalahan parkir liar ini adalah tugas yang harus diemban oleh Dishub Bidang Pengendalian dan Operasi.
“Sedangkan nanti untuk penindakan parkir liar, itu ada di bawah Dishub Bidang Dalop, sarana prasarana, sama Suku Dinas di wilayah, pengawasan, serta pengendalian. Jadi Unit Pengelola sendiri kita mendorong untuk melakukan penataan dan penyelenggaraan parkir (resmi),” jelasnya.
Kendati demikian, Aji mengaku pihaknya sendiri akan menindaklanjuti juru parkir liar apabila dia memakai seragam parkir.
Hal ini kerap terjadi lantaran seragam parkir itu sendiri dapat dengan mudah dibeli di pasar secara bebas. Sehingga apabila ditemukan juru parkir yang tidak terdaftar maka akan dilakukan pembinaan.
“Iya, kalau yang juru parkir misalnya dia parkir liar tapi dia pakai baju seragam parkir, nah itu kita tindak. Biasanya banyak tuh parkir liar, cuma namanya seragam parkir kan bisa dibeli, di Pasar Senen pun banyak,” tuturnya.