Sumber :
- Antara
Bareskrim Polri Geledah dan Sita Aset PT SMI Senilai Rp4,5 Miliar Terkait Kasus Robot Trading Net89
Selasa, 6 Desember 2022 - 20:08 WIB
Para tersangka tersebut yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, ESI selaku anggota dan operator, LS, AL, HS, FI, dan D yang seluruhnya merupakan sub operator robot trading Net89.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan. (raa/muu)