Richard Eliezer saat menjalani persidangan di PN Jaksel, Senin (5/12/2022)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Richard Eliezer Jadi Justice Collaborator Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berikut Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhinya

Sabtu, 10 Desember 2022 - 10:35 WIB

Jakarta – Richard Eliezer merupakan seorang justice collaborator (JC) kasus pembunuhan Brigadir J.

Justice collaborator merupakan sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Ternyata, mengajukan diri sebagai justice collaborator harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu.

Lantas, apa saja syarat-syarat menjadi justice collaborator?

Pertama, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung 4/2011, pelaku bisa mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk kasus tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, pengedaran narkoba, pencucian uang, perdagangan orang atau tindak pidana lain yang serius dan/atau terorganisir.

Kedua, pelaku mengakui kejahatan yang dilakukannya.

Ketiga, pelaku bersedia memberikan keterangan saksi dalam proses peradilan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral