- Muhammad Bagas/tvOne
Richard Eliezer Jadi Justice Collaborator Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berikut Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhinya
Jakarta – Richard Eliezer merupakan seorang justice collaborator (JC) kasus pembunuhan Brigadir J.
Justice collaborator merupakan sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Ternyata, mengajukan diri sebagai justice collaborator harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu.
Lantas, apa saja syarat-syarat menjadi justice collaborator?
Pertama, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung 4/2011, pelaku bisa mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk kasus tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, pengedaran narkoba, pencucian uang, perdagangan orang atau tindak pidana lain yang serius dan/atau terorganisir.
Kedua, pelaku mengakui kejahatan yang dilakukannya.
Ketiga, pelaku bersedia memberikan keterangan saksi dalam proses peradilan.
Keempat, pelaku bersedia mengembalikan aset dari tindak pidana yang dilakukannya.
Kelima, pelaku bukanlah sebagai pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.
Keenam, pelaku dapat memberikan keterangan dan bukti yang signifikan untuk pengungkapan kasus.
Adapun mekanismenya adalah pelaku mengajukan permohonan terlebih dahulu sebagai justice collaborator.
Setelah itu, penegak hukum akan melakukan kajian dan pertimbangan selama penyidikan dan penuntutan.
Apabila pelaku dinyatakan bisa menjadi justice collaborator, maka akan ada perlindungan yang diberikan seperti pemisahan tempat penahanan dengan tersangka atau terdakwa.
Kemudian, adanya pemisahan pemberkasan dalam proses penyidikan atau penuntutan dengan tersangka atau terdakwa serta pemberian kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa. (ant/nsi)