Menko PMK, Muhadjir Effendy bersama Wakil KPK, Nurul Ghufron saat Acara Germas Awards di Kantor Kemenko PMK, Selasa (6/12/2022).
Sumber :
  • Humas PMK

Kemenko PMK Gelar Germas Awards 2022, KPK Hingga Kemhan Sabet Penghargaan

Selasa, 6 Desember 2022 - 22:08 WIB

Jakarta - Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar penganugerahan Gerakan Masyarakat (Germas) Awards di tingkat Kementerian dan Lembaga, di Ruang Heritage Kemenko PMK, Selasa (6/12/2022). 

Penganugerahan tersebut diberikan kepada Kementerian atau Lembaga yang dinilai terbaik dalam pelaksanaan gerakan masyarakat (Germas). 
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menjelaskan, Germas merupakan sebuah gerakan yang bertujuan untuk memasyarakatkan budaya hidup sehat dan meninggalkan kebiasaan atau perilaku masyarakat yang kurang sehat. 

"Tujuan utama Germas itu mengkampanyekan dan mendorong kesadaran masyarakat untuk terus membudayakan Germas agar menjadi budaya di setiap institusi dan masyarakat," kata Agus di Kantor Kemenko PMK, Selasa (6/12/2022). 

Dengan kata lain, lanjut dia, Germas tidak hanya tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi membutuhkan sinergitas multisektor dari pusat hingga daerah. 

Dia mengatakan, Germas juga dilatarbelakangi oleh meningkatnya angka morbiditas dan mortalitas penyakit tidak menular (PTM) dan penyakit menular masih harus terus dikendalikan. 

Oleh karena itu, kata Agus, perlu pendekatan promotif dan preventif, tanpa mengesampingkan upaya kuratif dan rehabilitatif dalam upaya tercapainya hidup sehat. 

Kemenko PMK bersama Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional, telah melakukan penilaian pembudayaan Germas di tingkat Kementerian dan Lembaga sejak tanggal 29 Agustus – 31 Oktober 2022. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral