Politikus PKS Iskan Qolba Lubis.
Sumber :
  • DPR RI

PKS Pastikan Bakal Gugat Pasal Karet KUHP ke Mahkamah Konstitusi, Ini Kata Iskan Lubis

Selasa, 6 Desember 2022 - 22:44 WIB

"Ini akan mematikan demokrasi dan mematikan perjuangan mahasiswa. Nanti juga wartawan tidak bebas ngomong karena ini menjadi pasal karet dan Indonesia berubah dari negara hukum menjadi semacam monarki," katanya.

Adapun Pasal 240 dijelaskan bahwa setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara secara lisan maupun tulisan di muka umum, dapat dipenjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda kategori II.

Namun, jika hal itu menyebabkan kerusuhan di masyarakat maka dipenjara maksimal 3 tahun atau denda kategori IV. Pasal ini bersifat delik aduan.

Kemudian, Pasal 218 dijelaskan setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat martabat presiden dan wakil presiden di muka umum, dipenjara maksimal 3 tahun atau denda kategori IV. Pasal ini bersifat delik aduan.

Walk Out saat Paripurna

Politikus PKS Iskan Qolba Lubis menjelaskan alasan dirinya walk out atau keluar ruangan rapat di Rapat Paripurna ke-11 saat detik-detik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan menjadi Undang-Undang.

Anggota Komisi VIII DPR ini menolak dua pasal yang dianggap sebagai pasal karet. Pertama, Pasal 240 yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah. Kedua, Pasal 218 tentang penghinaan kepada Presiden.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral