Kejagung dan Kejati Kalbar Tangkap Buronan Perusakan Hutan.
Sumber :
  • tvOne

Kejagung dan Kejati Kalbar Tangkap Buronan Perusakan Hutan

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 15:41 WIB

Pontianak, Kalbar - Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menangkap MS seorang terpidana kasus perusakan hutan yang buron selama empat tahun. MS adalah seorang mantan Direktur PT Kilau Mas Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan sawit di Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat.

 

Dalam keterangan pers, Jumat 1 September 2021, Kepala Kejati Kalbar Masyhudi mengungkapkan penangkapan ini dilaksanakan di Jakarta pada Kamis kemarin karena yang bersangkutan bertempat tinggal di Jakarta. MS diketahui sempat masuk daftar pencarian orang selama empat tahun karena melarikan diri dari proses hukum yang harus dijalani.

Sementara itu Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan modus yang dilakukan MS adalah dengan melakukan kegiatan di sebelah kawasan hutan. Pelaku kemudian melakukan pembakaran yang selanjutnya digunakan untuk sawit.

Berdasarkan putusan MA nomor 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017, MS terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana atas pekerjaan atau perusakan kawasan hutan  secara tidak sah. Atas perbuatannya, MS dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sesuai dengan bunyi putusan tersebut, Kejati Kalbar juga secara simbolis menyerahkan 1.003 hektare kawasan hutan yang tadinya digunakan secara tidak sah oleh PT Kilau Mas Perkasa kepada  Kementerian Lingkungan Hidup untuk difungsikan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku (wuri/toz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral