- Instagram @habiburokhmanjkttimur
Komisi III DPR Balas Kritikan Hotman Paris soal Pasal Perzinaan di KUHP Baru
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman merespons kritikan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Politikus Partai Gerindra itu membantah banyak pasal yang bermasalah di dalam KUHP yang baru. Dia menegaskan KUHP baru itu justru banyak memuat pasal yang baik untuk kepentingan masyarakat.
"Merespons video senior saya, idola saya, Pak Hotman Paris Hutapea, advokat paling top sedunia. Kalo dikatakan sebagian besar pasal dalam KUHP baru bermasalah, tentu tidak benar. Justru sebagian besar sangat baik," jelas Habiburokhman melalui akun Instagramnya @habiburokhmanjkttimur, Kamis (8/12/2022).
Dia pun menjelaskan pasal 411 dan 412 tentang perzinaan yang dikritik oleh Hotman Paris.
"Yang memang kalau zina itu diperluas, kalo kumpul kebo baru diatur di KUHP yang baru ini," jelas dia.
Meski demikian, politikus Partai Gerindra ini mengatakan kedua pasal tersebut telah mengakomodir masukan dari berbagai organisasi keagamaan yang disampaikan ke DPR.
Dia lantas menilai pasal itu tetap relevan di zaman modern, terutama bagi Indonesia sebagai bangsa yang religius.
"Jadi kalau bicara masalah religiusitas, keagamaan, sampai kiamat pun, sampai kapan pun tidak akan pernah ketinggalan zaman. Walaupun di zaman modern, akan tetap relevan bagi kita sebagai bangsa yang religius," ujarnya.
Dia berkeyakinan kedua pasal itu tidak akan menimbulkan anarkisme. Sebab bersifat delik aduan. Artinya, dua pasal itu hanya bisa berlaku jika ada pihak yang mengadukan.
"Yang melapor bukan sembarang orang, sangat terbatas yaitu pasangan suami istri atau orang tua," tandas Habiburokhman.
Diketahui, Hotman menyebut KUHP baru itu sebagai produk hukum yang cacat logika hukum dan tidak relevan dengan zaman sekarang. Dia menyoroti pasal 411 dan 412 tentang perzinaan.
Hal itu diungkapkan melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Rabu (7/12/2022).
Atas hal ini, dia mendesak DPR maupun pemerintah untuk membatalkan KUHP tersebut.
"Berani Anda mengubah KUHP yang begitu dalam artinya, dengan pasal-pasal yang sebagian sangat tidak mengandung logika hukum. Kasihan rakyat, kasihan rakyat, batalkan itu," tegas Hotman.
"Batalkan KUHP, batalkan. Rakyat yang akan menanggung akibatnya, ekonomi Indonesia akan menanggung akibatnya," sambungnya. (saa/put)