- Istimewa
Korban Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Resmi Layangkan Laporan Polisi
Jakarta - Korban kasus gagal ginjal akut pada anak resmi melayangkan Laporan Polisi (LP) resmi ke Polda Metro Jaya.
Laporan polisi tersebut teregister dengan Nomor LP/B/6265/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Desember 2022.
Laporan tersebut diketahui resmi dilayangkan oleh Muhammad Ripai selaku orang tua korban kasus gagal ginjal pada anak.
"Saya selaku kuasa hukum Pak Ripai sudah berhasil membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait dengan kematian dari anaknya," kata Kuasa Hukum Muhammad Ripai, Christma Celi Manafe kepada wartawan, Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Christma mengatakan laporan tersebut belum merujuk terhadap seseorang ataupun lembaga yang bertanggungjawab.
Menurutnya pihaknya melayangkan laporan dengan jeratan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya orang lain.
"Yang kami laporkan hari ini adalah terkait dengan kelalaian yang menyebabkan kematian, sebagaimana ketentuan Pasal 359 KUHP. Terlapornya dalam lidik," ucapnya.
Terkait belum adanya pihak yang ditujukan dalam laporan tersebut, pihaknya turut serta menyerahkan pendalaman kasus kepada pihak kepolisian.
"Saat ini kami serahkan ke pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan," ungkapnya. (raa/put)