Terdakwa Ferdy Sambo menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvonenews.com

Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Sangat Takut dengan Hukuman Mati, Ini Alasannya

Minggu, 11 Desember 2022 - 18:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjutak menilai Ferdy Sambo sangat ketakutan dihukum mati.

Menurutnya, Ferdy Sambo terlihat terus berbohong dalam persidangan, karena takut mendapat hukuman terberat Pasal 340 KUHP.

"Terdakwa atau tersangka itu, kan, punya hak ingkar, apalagi dia ancamannya hukuman mati. Sebetulnya, FS (Ferdy Sambo) takut dihukum mati, toh," ujar Kamaruddin seusai dihubungi, Minggu (11/12/2022).

Dia menjelaskan hal itu diduga dilatarbelakangi keterangan Ferdy Sambo yang enggan mengaku menembak Yosua Hutabarat.

Menurut dia, usaha Ferdy Sambo dengan berbohong makin mempersulitnya mendapat keringanan hukuman.

"Jadinya dia berusaha berbohong, padahal sebetulnya berbohong itu justru makin menjerat dia. Justru sebetulnya lebih bagus dia berterus terang supaya hakim ada simpati," jelasnya.

Selain itu, Kamaruddin melihat ketakutan Ferdy Sambo makin terlihat seusai menjadi saksi atas terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dia mengatakan gestur tubuh Ferdy Sambo tidak bisa berbohong jika dirinya sangat ketakutan.

"Jadi, perubahan-perubahan itu lazim terjadi karena kalau kita liat gestur tubuhnya kan dia juga ketakutan. Lihat mukanya juga tidak segagah yang dulu. Pegang mikrofon juga sampai dua tangan. Itu seperti orang sangat ketakutan," imbuhnya.

Sidang Ferdy Sambo Kembali Digelar Pekan Depan

Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J terhadap para terdakwa, diantaranya Ferdy Sambo, akan kembali berlanjut pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Terdapat dua perkara dalam kasus Brigadir J tersebut, yakni perkara pembunuhan terhadap Brigadir J dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dalam kasus ini, lima orang yang menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana. Di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Sementara untuk perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice terdapat tujuh terdakwa 7 orang, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Dalam keterangannya, Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, jadwal sementara sidang lanjutan pekan depan yakni empat hari.

"Jadwal sidang pekan depan kasus Brigadir J hari Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/12/2022)

Berikut jadwal persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel pekan depan:

1. Senin, 12 November 2022

a. Terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf : Agenda Pemeriksaan Saksi
• Susunan Majelis Hakim:
- Hakim Ketua: Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H.
- Hakim Anggota 1: Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum.
- Hakim Anggota 2: Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H.

2. Selasa, 13 Desember 2022

a. Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi : Agenda Pemeriksaan Saksi
• Susunan Majelis Hakim:
- Hakim Ketua: Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H.
- Hakim Anggota 1: Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum.
- Hakim Anggota 2: Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H.

3. Kamis, 15 Desember 2022

a. Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin : Agenda Pemeriksaan Saksi
• Susunan Majelis Hakim:
- Hakim Ketua: H. Akhmad Suhel, S.H
- Hakim Anggota 1: Hendra Yuristiawan, S.H., M.H.
- Hakim Anggota 2: Djuyamto, S.H

b. Terdakwa, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto : Agenda Pemeriksaan Saksi
• Susunan Majelis Hakim:
- Hakim Ketua: Afrizal Hady, S.H., M.H
- Hakim Anggota 1: Raden Ari Muladi, S.H
- Hakim Anggota 2: Muhammad Ramdes, S

4. Jumat, 16 Desember 2022

a. Terdakwa, Irfan Widyanto : Agenda Pemeriksaan Saksi
• Susunan Majelis Hakim:
- Hakim Ketua: Afrizal Hady, S.H., M.H
- Hakim Anggota 1: Raden Ari Muladi, S.H
- Hakim Anggota 2: Muhammad Ramdes, S

(ito/lpk/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral