- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Bupati Meranti Protes Dana Bagi Hasil Migas Kecil, Komisi II DPR: Sudah Diatur UU
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menanggapi protes Bupati Meranti, Kepulauan Riau, Muhammad Adil perihal dana bagi hasil yang diterima untuk wilayahnya terlalu kecil.
Doli mengatakan dana bagi hasil sektor minyak dan gas bumi itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Saya kira begitu keputusan itu sudah menjadi undang-undang, ya itu harus ditaati. Kalo emang kurang berkenan atau merasa bahwa pembagian hasil daerah itu kurang dirasakan optimal, ya itu berjuang lagi melalui perubahan undang-undang," jelasnya di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Lebih lanjut, politikus Partai Golkar itu menyebut tindakan Bupati Meranti memaki-maki Kementerian Keuangan tak tepat dilakukan.
"Enggak bisa juga sembarangan, toh kalo dia maki-maki enggak akan ada perubahan. Perubahan itu ada di undang-undang. Jadi mau dia maki-maki siapa-siapa juga akan menimbulkan masalah baru," ujar Doli.
Menurut dia, tindakan memaki-maki itu justru akan sia-sia sebab keinginannya tak bisa terealisasikan karena tidak ada perubahan undang-undang.
Selain itu, Doli juga menyoroti ihwal tindakan Bupati Meranti yang bisa merugikan diri sendiri. Pasalnya, makian itu bisa membuat orang tersinggung sehingga membuat korban melaporkannya ke polisi.
"Kalau orang marah kemudian ada yang menuntut secara hukum, itu kan bisa membahayakan dirinya," ujarnya.
"Pejabat ini ada kode etiknya, lho. Kepala daerah itu diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang rnggak boleh melawan pemerintah pusat. Nah itu nanti bahaya kalau terus dibiasakan kayak gitu," lanjut Doli. (saa/muu)