Sumber :
- Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Komisi A DPRD DKI Jakarta Kritisi Kebijakan Baru Heru Budi Terkait Pembatasan Usia Pegawai PJLP
Selasa, 13 Desember 2022 - 12:52 WIB
Diketahui ruang lingkup PJLP meliputi PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan pekerja sejenis yang terikat kontrak.
Sementara, syarat menjadi pegawai PJLP antara lain harus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta dan memiliki NPWP. (agr/nsi)