- Istimewa
Pemilu 2024: 9 Parpol Parlemen Bisa Pilih Pakai Nomor Urut Lama atau Ikut Undian
Jakarta - Sembilan parpol di parlemen atau yang melebihi ambang batas perolehan suara (presidential threshold) dapat memilih dari dua opsi soal ketentuan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.
Adapun dua pilihan itu yakni bisa menggunakan nomor urut lama pada Pemilu 2019 atau mengikuti undian nomor urut peserta Pemilu 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik mengatakan ketentuan itu telah diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Selanjutnya bagi parpol peserta pemilu sebelumnya, tapi tidak melampaui angka parlemen threshold maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru," kata Idham saat dihubungi, Selasa (13/12/2022).
Diketahui, Perppu Pemilu itu telah diterbitkan Presiden Jokowi pada 12 Desember 2022 dan telah diberikan nomor di dalam lembaran negara.
Adapun bunyi Pasal 179 Ayat 3:
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu."