- tim tvOnenews/Rika Pangesti
LPSK Minta Polisi dan Jaksa Pisahkan Sel Doddy Prawiranegara Cs dengan Sel Teddy Minahasa
Jakarta - Para tersangka dalam kasus jual beli sabu Irjen Pol Teddy Minahasa yakni AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti sempat mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku (justice collaborator) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Untuk diketahui, justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Namun, LPSK menolak permohonan tersebut dengan dasar pertimbangan tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 28 A ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Meskipun demikian, namun LPSK tetap membuka ruang bagi para tersangka tersebut untuk mengajukan sebagai saksi, bukan sebagai saksi pelaku dalam perkara ini.
Selain itu, LPSK juga tetap melindungi para tersangka tersebut dari sang pelaku utama, Teddy.
Oleh karena itu, LPSK menyarankan kepada Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memisahkan tempat tahanan Doddy Cs itu dengan sel tahanan Teddy Minahasa.
Hal ini dengan maksud untuk menjamin keamanan para tersangka selama berada di dalam sel tahanan.