- tim tvOnenews/Rika Pangesti
LPSK Minta Polisi dan Jaksa Pisahkan Sel Doddy Prawiranegara Cs dengan Sel Teddy Minahasa
Jakarta - Para tersangka dalam kasus jual beli sabu Irjen Pol Teddy Minahasa yakni AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti sempat mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku (justice collaborator) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Untuk diketahui, justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Namun, LPSK menolak permohonan tersebut dengan dasar pertimbangan tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 28 A ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Meskipun demikian, namun LPSK tetap membuka ruang bagi para tersangka tersebut untuk mengajukan sebagai saksi, bukan sebagai saksi pelaku dalam perkara ini.
Selain itu, LPSK juga tetap melindungi para tersangka tersebut dari sang pelaku utama, Teddy.
Oleh karena itu, LPSK menyarankan kepada Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memisahkan tempat tahanan Doddy Cs itu dengan sel tahanan Teddy Minahasa.
Hal ini dengan maksud untuk menjamin keamanan para tersangka selama berada di dalam sel tahanan.
"LPSK merekomendasi kepada penegak hukum yakni, Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus," kata Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto di Kantor LPSK, Selasa (13/12/2022).
"Dengan memisahkan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, LPSK juga menyampaikan apresiasi kepada Penyidik Polda Metro Jaya karena telah menerapkan pengamanan khusus terhadap para tersangka.
"Secara khusus, kami juga mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang telah menerapkan konteks pengamanan khusus bagi mereka karena para pemohon ini juga telah dipisahkan tempat-tempat tahanannya dari tersangka TM," ucap Syahrial.
"Ini merupakan langkah strategis dan penting untuk memberikan perlindungan," sambungnya.
Dia berharap, penanganan serupa juga datang dari Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi saat pelimpahan berkas dan tersangka.
"Harapannya pada saat nanti kawal pelimpahan di Kejaksaan, harapannya juga kejaksaan juga menerapkan penanganan yang sama untuk memastikan bahwa para pemohon ini dipisahkan tempat penahanannya dari tersangka lain, dalam hal ini tersangka TM," tandasnya. (rpi/put)