Kantor LPSK.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Rika Pangesti

Sempat Ditolak, LPSK Masih Buka Ruang untuk Dody Prawiranegara Cs Ajukan Ulang Permohonan Sebagai Saksi

Selasa, 13 Desember 2022 - 17:14 WIB

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih membuka ruang untuk para tersangka dalam kasus jual beli sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif dan Linda Pujiastuti. 

Hal ini disampaikan oleh Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur pada Selasa (13/12/2022). 

"LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam kapasitasnya atau status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara dengan tersangka Teddy Minahasa," katanya. 

Menurut Syahrial, pihaknya masih akan memberikan kesempatan untuk dapat dilakukan penelaahan terkait pengajuan permohonan kembali. 

"Berkenaan dengan permohonan perlindungan sebagai saksi dimaksud, maka yang bersangkutan perlu mengajukan kembali permohonannya kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan penelahaan untuk mendapatkan keputusan Pimpinan LPSK," tutur dia. 

Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa seperti sebelum-sebelumnya, LPSK memang memberikan perlindungan terhadap saksi yang juga statusnya sebagai tersangka. Hal ini guna memuat terang perkara tersebut lewat kesaksian tersangka. 

"Dalam praktek LPSK juga telah banyak memberikan perlindungan kepada saksi dan juga dalam status sebagai tersangka maupun terpidana atau terdakwa, misalkan dalam kasus kasus korupsi, kasus terorisme, kita sering juga memberikan perlindungan kepada mereka yang dalam status sebagai tersangka namun dibutuhkan kesaksiannya dalam perkara lain," ungkap dia.

Namun, kata dia, itu kembali pada yang bersangkutan atau penasihat hukumnya sendiri. 

"Apakah yang bersangkutan akan mengajukan perlindungan kepada LPSK dalam status sebagai saksi atau tidak," pungkasnya. (rpi/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:54
05:13
06:03
42:29
06:46
08:31
Viral