Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Sumber :
  • Instagram @gembongwarsono

Gembong Datangi Pj Gubernur DKI Heru Budi Terkait Batas Usia PJLP: Sampean ini Kurang Kerjaan Banget

Selasa, 13 Desember 2022 - 17:23 WIB

Jakarta - Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku langsung mendatangi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) 1095 Tahun 2022.

Ada pun, Kepgub tersebut berbunyi tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Gembong merasa kebijakan tentang batas usia maksimal 56 tahun untuk pegawai PJLP itu tidak menguntungkan bagi pegawai lansia.

“Saya langsung menghadap beliau (Heru), saya sampaikan ‘sampean ini kurang kerjaan banget sih’, sampai saya gituin, mohon maaf aja nih,” kata Gembong, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa (13/12/2022).

Kemudian, Gembong menirukan jawaban Heru kepada media. Berdasarkan perkataan Gembong, Heru mengatakan dia tidak melakukan penambahan batas usia maksimal.

“Kata beliau, ‘enggak, mas. Saya hanya menghilangkan Pergub (aturan) yang sudah diatur oleh Perpes (Peraturan Presiden), cuma itu saja,” jelas Gembong.

Kendati, alasan dasar yang mendorong Gembong untuk meminta penjelasan langsung kepada Heru terkait Kepgub 1095/2022 ini karena ada banyak pegawal PJLP yang menghampirinya untuk mengeluh.

Gembong pun turut prihatin dengan nasib pegawai PJLP yang memasuki usia 56 tahun, dia menilai untuk usia yang tidak lagi produktif akan sulit bagi mereka mencari pekerjaan baru.

“Karena gelisah juga saya, banyak teman-teman PJLP, mohon maaf ya, yang usia seperti itu (lansia) mau cari pekerjaan apa lagi. Makanya karena banyak saudara-saudara kita yang datang ke rumah, mengajukan persolan itu,” ungkap dia.

Sebagai penegasan, Gembong mengatakan tidak ada perubahan terkait batas usia. Namun yang diubah oleh Heru adalah terkait pengadaan barang dan jasa yang sudah diatur oleh Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Melansir dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 212 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Pasal 7 Ayat c berbunyi ‘berusia paling sedikit 18 tahun’.

Sementara, pada Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Heru, pada huruf D bertuliskan ‘Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun’. (ag/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral