- tim tvOnenews/Rizki Amana
Mobile ETLE Bakal Sasar Pelanggar Ruas Jalan Tol
Jakarta - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyebut mobile ETLE turut serta bakal beroperasi di ruas jalan tol.
Menurutnya mobile ETLE bakal beroperasi pada semua ruas jalan yang tak terdapat ETLE statis.
"Semuanya, seluruh jalur," kata Latif di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Latif menuturkan pada tahun ini pihaknya resmi mengoperasikan sebilas unit mobile ETLE pada wilayah hukumnya.
Menurutnya mobile ETLE tersebut bakal beroperasi dengan waktu-waktu rentan terjadinya pelanggaran lalu lintas.
"Kalau penindakan ini sesuai dengan karakteristik daripada wilayah. Misalnya wilayah itu sering terjadi pelanggaran ya itu akan kita hajar terus bolak-balik," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya resmi meluncurkan mobile ETLE yang berlangsung di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya pada Selasa (13/12/2022).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan dalam peluncuran tersebut pihaknya turut serta meluncurkan dua program terbaru yakni aplikasi Info Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) dan Police Smart.
"Inovasi-inovasi ini tentunya objektif, transparan, responsible, humanis," kata Fadil dalam sambutannya, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Fadil menjelaskan pihaknya bakal meluncurkan puluhan mobile ETLE pada wilayah hukumnya pada Tahun 2023 mendatang.
Menurutnya mobile ETLE tersebut bakal berpatroli pada wilayah hukum Polda Metro Jaya yang belum dilengkapi kamera ETLE statis.
"Kemudahan aplikasi ini bisa terus dikembangkan. terima kasih kepada Pemda DKI Jakarta yang sudah membantu, Tahun 2023 dengan 60 ETLE mobile. Ini cukup banyak saudara-saudara, jadi Jakarta sebagai kota metropolitan yang beradab, di jalan raya mungkin akan segera terwujud," ungkapnya.
Sementara itu, mobile ETLE merupakan aplikasi tilang dengan sistem digital dengan mengandalkan kamera yang terpasang pada mobil patroli lalu lintas kepolisian.
Nantinya mobile ETLE tersebut bakal beroperasi dengan mengelilingi kawasan wilayah hukum Polda Metro Jaya guna memantau pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
Usai mendapati adanya pelanggaran lalu lintas, mobile ETLE tersebut bakal merekam dan kemudian mengirimkan surat tilang kepada alamat yang tertuju pada surat kendaraan. (raa/put)