Ilustrasi Dishub saat Mengamankan Mobil yang Terparkir Liar.
Sumber :
  • ANTARA

Dishub Beri Waktu 15 Menit Bagi Pelaku Parkir Liar, Sebelum Kendaraan Diangkut

Selasa, 13 Desember 2022 - 18:20 WIB

Jakarta - Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kadishub) Jakarta Pusat Muhammad Wildan Anwar menyebutkan bahwa pihaknya bersama dengan tim gabungan dari pihak Kelurahan, Kecamatan, Satpol PP, TNI dan Polri menindak tegas pelaku parkir liar.

Ada pun, Wildan bersama dengan jajarannya secara persuasif menertibkan kendaraan yang parkir liar dengan ketentuan 15 menit, jika lewat dari Standar Operasional Prosedur atau SOP maka akan diangkut.

“Jika biasanya kendaraan yang di pinggir jalan itu kita pinggirkan, kalau yang menurut arahan petugas kita persilahkan meninggalkan lokasi karena SOP kita 15 menit sebelum penindakan,” kata Wildan, saat dihubungi media, Selasa (13/12/2022).

“Jika 15 menit kemarin masih banyak motor yang sembarangan, kita angkut di mobil truk kami. Kemarin dua truck kami lebih kurang 30 motor selesai dioperasi,” sambung dia.

Lebih lanjut, Wildan menambahkan aksi penertiban parkir liar tersebut mereka lakukan di kawasan Grand Indonesia, Jalan Kebon Kacang Raya.

“Untuk penertiban parkir liar di kawasan Grand Indonesia atau kita kawasan resminya itu Jalan Kebon Kacang Raya ya di belakangnya,” jelasnya.

Namun diketahui operasi tersebut terpaksa dijeda sementara waktu lantaran ada rapat koordinasi yang perlu dilakukan oleh jajarannya bersama Wali Kota Jakarta Pusat.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral