- ANTARA
PKS Sebut Batasan Usia untuk Pegawai PJLP Pertimbangan Undang-undang Ketenagakerjaan
Jakarta - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli atau akrab disapa MTZ jelaskan bahwa kebijakan baru adanya batasan usia untuk pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) mempertimbangkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Sebagaimana diketahui, lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, telah diatur batas usia maksimal 56 tahun.
“Ya, pertimbangannya itu (Pemprov DKI Jakarta), pertimbangan dari ketenagakerjaan. Secara umum kan masa produktif itu ada umur biologisnya, enggak bisa kemudian terus-terusan kerja,” kata MTZ, saat dihubungi media, pada Selasa (13/12/2022).
Maka untuk kebijakan baru ini, MTZ mengaku akan melihat bagaimana perkembangan nasib pegawai PJLP yang sudah memasuki usia 56 tahun.
Apakah Pemrpov DKI Jakarta akan memutuskan kontrak kerja begitu saja tanpa memberikan pesangon, atau justru sebaliknya. Karena hal ini masih bersifat belum jelas.
“Jadi kalau begitu, kita lihat bagaimana misalnya ada pensiunnya, ada penghargaan purna kerja, begitu lah,” tuturnya.
Hal ini disinyalir, beberapa waktu lalu ratusan ribu pekerja PJLP yang sudah selesai bekerja tidak mendapatkan penghargaan apa pun.