- tim tvOnenews/Rizki Amana
Berawal dari Seruan Sang Majikan, 5 Pelaku Siksa ART di Apartemen Simprug
Jakarta - Kepolisian menetapkan delapan orang tersangka sebagai pelaku penyiksaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23) di Apartemen Simprug, Jakarta Selatan.
Kedelapan tersangka tersebut terdiri dari tiga orang majikan yakni SK (68), MK (64), dan JS (32).
Sedangkan lima orang lainnya yang juga melakukan aksi penyiksaan merupakan ART dengan inisial E (20), T (25), PA (19), IY (38), dan O (48).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan para ART yang melakukan aksi penyiksaan terhadap korban itu bermula dari seruan sang majikan.
"Itu kan mereka karena hasil pemeriksaan Subdit Renakta awalnya disuruh (majikan)," kata Zulpan dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Namun, penyiksaan keji yang dilakukan para ART itu terhadap korban berangsur tanpa seruan dari sang majikan.
Kata Zulpan kelima pelaku yang berstatus ART tersebut dengan kejinya melakukan penyiksaan terhadap korban berbarengan dengan ketiga majikannya.
"Kemudian menjadi inisiatif sendiri memukul. Karena si korban tanpa perlawanan seorang diri di tengah banyak orang yang melakukan pemukulan dan penganiayaan tak berdaya sehingga jadi kebiasaan yang lain dan tidak dibenarkan secara hukum," katanya.
Di sisi lain penyiksaan tersebut dilakukan para tersangka dengan memenjarakan korban di kandang anjing dengan tangan dan kaki yang terborgol.
Saat itu setiap harinya secara silih berganti sang majikan kelima ART tersebut menyiksa korban yang sudah tak berdaya.
Sadisnya, para pelaku dengan kejinya sempat memaksa korban untuk memakan kotorannya sendiri hingga kotoran anjing.
"Para terlapor melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara meremas dan mencakar payudara korban, menyiramkan air panas ke kaki korban, memukul dengan sapu dan tangan, memborgol, merantai kaki dan tangan di kandang anjing, menelanjangi korban, memaksa korban memakan cabai, memakan kotoran anjing dan kotoran korban serta mendokumentasikan beberapa peristiwa penganiayaan tersebut melalui HP," ungkapnya
Kini para pelaku yang tak memiliki rasa kemanusiaan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Para pelaku tersebut kini mendekam di balik dinginnya jeruji besi dengan sangkaan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (ra/put)