Penyerahan Tersangka oleh Kanwil Pajak Jakarta Utara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Sumber :
  • Istimewa

Kanwil Pajak Jakarta Utara Serahkan 2 Tersangka Penggelapan Pajak Sebesar 292 Miliar Rupiah ke Kejari Jakut

Kamis, 15 Desember 2022 - 14:42 WIB

Penyerahan itu dilakukan pada Rabu (14/12/2022) dan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 39 ayat 1 huruf d jo dan Pasal 43 ayat 1 Undang - Undang no 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang no 16 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. (put)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
01:07
03:16
43:11
04:17
01:49
Viral