Penyerahan Tersangka oleh Kanwil Pajak Jakarta Utara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Sumber :
  • Istimewa

Kanwil Pajak Jakarta Utara Serahkan 2 Tersangka Penggelapan Pajak Sebesar 292 Miliar Rupiah ke Kejari Jakut

Kamis, 15 Desember 2022 - 14:42 WIB

Jakarta - Penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara akhirnya menyerahkan dua tersangka penggelapan pajak sebesar 292 Miliar Rupiah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Kedua tersangka berinisial YS Komisaris PT. PR dan TMESL Direktur PT. PR. 

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Utara Selamat Muda menjelaskan sebelum penyerahan ke Kejari Jakarta Utara, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para tersangka karena ditemukan SPT Masa PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2015 yang isinya tidak benar atas nama PT.PR yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pademangan.  

"Karena laporan tidak benar maka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 292 Miliar," jelas Selamat Muda kepada wartawan di kantor Kanwil DJP Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Kamis (15/12/2022). 

Selamat Muda menambahkan, tersangka baru dapat diamankan karena selama pelariannya menggunakan alat teknologi canggih agar terhindar dari kejaran petugas, namun kecanggihan teknologi dan kemampuan yang dimiliki oleh penyidik pajak Kanwil DJP Jakarta Utara mampu mengatasi kendala tersebut.  

"PT. PR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang alat komunikasi," kata Selamat Muda. 

Kanwil DJP Jakarta Utara akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan, namun hal itu dilakukan setelah pihaknya memberikan kesempatan untuk memanfaatkan insentif perpajakan berdasarkan Undang - Undang. 

"Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajibannya maupun yang belum patuh," tegas Selamat Muda. 

Penyerahan itu dilakukan pada Rabu (14/12/2022) dan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 39 ayat 1 huruf d jo dan Pasal 43 ayat 1 Undang - Undang no 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang no 16 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. (put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
05:18
01:38
02:23
03:56
06:46
Viral