- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Irfan Widyanto Diancam Dipidanakan Kuasa Hukum Agus Nurpatria, Hakim: Mana yang Bohong?
Jakarta - Kuasa hukum Agus Nurpatria, Sahala Panjaitan menduga saksi Irfan Widyanto memberi kesaksian palsu alias bohong dalam persidangan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.
Sebelumnya, Sahala menanyakan soal siapa yang memberi perintah kepada Irfan mengganti DVR CCTV di sekitar rumah mantan Kasatreskrim Polres Jaksel, AKBP Ridwan Soplanit.
"Kemudian saksi ambil CCTV di Pak Ridwan tanpa Pak Agus?" ujar Sahala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/12/2022).
Irfan mengaku memang mengganti DVR CCTV tersebut tanpa kehadiran Agus Nurpatria.
Namun, dia menegaskan hal tersebut adalah perintah dari Agus Nurpatria, tanpa ada atasannya, AKBP Ari Cahya alias Acay.
"Pada saat itu saat ditanya Pak Ridwan 'perintah siapa adek asuh?' Tangan saya langung begini (nunjuk Agus). Posisi di belakang saya ada Pak Agus. Memang kondisi di situ tidak ada Pak Ari Cahya," jawab Irfan.
Sahala menegaskan sebelumnya, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan bahwa Irfan Widyanto sempat menegurnya ketika ingin mengamankan DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Fakta di Persidangan Pak Ridwan menyatakan anda permisi bahwa perintah dari Acay? Mana yang benar perintah Pak Agus atau perintah Acay?" kata Sahala.
Mendengar pertanyaan tersebut, Irfan mengatakan bahwa tidak ada perintah kepadanya dari AKBP Ari Cahya alias Acay.
Penasihat hukum Agus Nurpatria, Sahala langsung merespons dengan menyebut Irfan Widyanto memberi kesaksian palsu dan berencana memidahkannya.
"Izin yang mulia harap dicatat ada keterangan saksi yang bohong kami akan lakukan upaya hukum setelah inkrah," beber Sahala.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Ahmad Suhel lantas menengahi perdebatan panas tersebut.
"Mana yang bohong?"ucap Ahmad Suhel.
Menurut Sahala, kesaksian bohong itu terkait tidak ada perintah mengambil DVR CCTV di rumah Ridwan Soplanit, padahal dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Irfan mengaku diperintah Ari Cahya.
Hakim Ahmad Suhel mengatakan dalam persidangan sebelumnya, Ridwan Soplanit hanya menyebut Irfan sempat memperkenalkan diri sebagai anak buah Ari Cahya alias Acay.
"Begini yang saya ikuti persidangan dari awal, dia katakan pada saat bertemu Soplanit, saudara kenalkan diri 'saya anak buah Acay'. Itu yang disebutkan seperti itu. Masih ingat saya. Tak ada perintah dari Acay. Dia perkenalkan diri anak buah Acay itu yang disampaikan Soplanit," jelas Hakim Ahmad Suhel.(lpk/put)