Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.
Sumber :
  • Istimewa

Ombudsman: BPOM Lalai Awasi Obat Sirup, Tambah Korban Jiwa Ginjal Akut

Kamis, 15 Desember 2022 - 21:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ombudsman telah melakukan investigasi terkait dugaan maladministrasi pada penanggulangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak dan pengawasan obat sirop oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ombudsman menilai bahwa BPOM melakukan kelalaian dalam mengawasi proses peredaran obat sirup di masyarakat.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menjelaskan hasil temuan Ombudsman terkait BPOM, yakni BPOM lalai dalam melakukan pengawasan obat sirup.

"Proses peredaran obat sirop mengandung EG dan DEG yang melanggar aturan ambang batas tidak terawasi oleh BPOM," ungkap Robert.

Dia menyebut, kelalaian tersebut lah yang menjadi penyebab utama kasus GGAPA yang semakin menambah korban jiwa.

"Sehingga, obat tersebut terdistribusi dan dikonsumsi oleh masyarakat yang menjadi penyebab GGAPA pada anak," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Robert, Ombudsman menemukan bahwa BPOM tidak optimal dalam mengawasi kegiatan Farmakovigilans dan kepatuhan industri farmasi terhadap aturan Farmakovigilans yang baik.

Untuk itu, Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Menkes dan Kepala BPOM terkait permasalahan GGAPA pada anak.

"Ombudsman meminta agar Menkes menyampaikan informasi kepada publik untuk menjamin terpenuhinya hak informasi kesehatan berupa penyebab GGAPA sebagai akibat dari kandungan EG dan DEG dalam obat sirop," tegasnya.

Selain itu, kata Robert, pihaknya juga meminta Menkes untuk melaksanakan sosialisasi secara masif dan terukur kepada seluruh Faskes dan Nakes tentang tata laksana dan manajemen klinis penanganan GGAPA.(rpi/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral