Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Blak-balakan Irfan Widyanto Sindir Mantan Atasannya Agus Nurpatria: Komandan Saja Tidak Berani

Sabtu, 17 Desember 2022 - 12:00 WIB

"Terkait bertemu dengan saudara saksi, sama-sama kami mendengar perintah langsung dari saudara saksi (Agus Nurpatria) untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV," katanya. 

Setelah selesai melaksanakan tugas yang diberikan oleh Agus Nurpatria, Irfan mengaku langsung melapor melalui telepon.

"Hal itu saya lakukan sore hari, karena keteranganya sudah sesuai dengan fakta yang lain, pekerjaannya baru selesai antara Magrhib dan Isya," tuturnya.

"Saya sampaikan laporan tersebut, mohon izin komandan laporan sudah saya serahkan, DVR sudah saya serahkan (kepada) Bang Chuck (Chuck Putranto)," pungkasnya.

Irfan Sebut Tidak Ada Surat Perintah Pengambilan DVR CCTV

Sebelumnya mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto menyebutkan hingga saat ini tidak ada surat perintah pengambilan DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun Irfan menjadi terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral