- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Blak-balakan Irfan Widyanto Sindir Mantan Atasannya Agus Nurpatria: Komandan Saja Tidak Berani
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto mengaku takut kepada atasannya Agus Nurpatria.
Hal itu Irfan Widyanto sampaikan dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Adapun Irfan Widyanto menjadi terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Pada prinsipnya saya hanya menjalankan perintah dari komandan selaku Kaden A Paminal, yang komandan pun menyadari bahwa, pangkat Kombes banyak di Mabes, namun Kombes di Divisi Paminal menurut kami polisi umum itu cukup menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan," tuturnya.
"Komandan saja juga tidak berani bila melawan perintahnya Karo Paminal apalagi saya melawan perintah dari komandan," tambahnya mempertegas kesaksiannya.
Sebelumnya Irfan menegaskan jika dirinya diperintah Agus Nurpatria mengganti DVR CCTV di sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga.
"Terkait bertemu dengan saudara saksi, sama-sama kami mendengar perintah langsung dari saudara saksi (Agus Nurpatria) untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV," katanya.
Setelah selesai melaksanakan tugas yang diberikan oleh Agus Nurpatria, Irfan mengaku langsung melapor melalui telepon.
"Hal itu saya lakukan sore hari, karena keteranganya sudah sesuai dengan fakta yang lain, pekerjaannya baru selesai antara Magrhib dan Isya," tuturnya.
"Saya sampaikan laporan tersebut, mohon izin komandan laporan sudah saya serahkan, DVR sudah saya serahkan (kepada) Bang Chuck (Chuck Putranto)," pungkasnya.
Irfan Sebut Tidak Ada Surat Perintah Pengambilan DVR CCTV
Sebelumnya mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto menyebutkan hingga saat ini tidak ada surat perintah pengambilan DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun Irfan menjadi terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.
Menurutnya, ketika mengambil DVR CCTV atas perintah Agus Nurpatria di tempat kejadian perkara (TKP), dirinya tidak memegang surat perintah dari Bareskrim Polri.
"Menurut sepengetahuan saya karena perintah yang dikasih itu dua titik di luar TKP. Jadi, menurut saya, yang memerintahkan itu berhak dan wewenang untuk memerintahkan saya untuk hal tersebut," ujar Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/12/2022).
Mendengar kesaksian Irfan, jaksa penuntut umum (JPU) mencecar terkait prosedur pengambilan DVR CCTV di TKP.
Jaksa menanyakan soal adanya surat perintah dari Bareskrim terkait peristiwa tersebut.
"Saudara mengambil itu, kan, ada prosedur, ya? Diawali ini, kan, bukan seketika sudah ada jeda waktu. Apa sudah ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?"tanya Jaksa.
"Saya saat itu datang ke Duren Tiga, atas perintah Kanit saya langsung," sahut Irfan.
"Saya tanya ada surat perintah tertulis dari Bareskrim?"cecar Jaksa.
"Saya tidak tahu. Tidak ada," tambah Irfan.
Menurut jaksa, surat perintah merupakan hal penting dalam pengambilan tindakan hukum.
"itu yang penting, penting sakali? Kan, setiap ada tindakan hukum harus ada surat perintah. Oke tidak ada surat perintah. Setelah kejadian ada nggak surat perintah menyusul, kepada saudara yang diberikan setelah saudara ambil adakah surah perintah ada tidak?"tanya jaksa lagi.
"Tidak ada," jawab Irfan.
"Sampai hari ini ada surat perintah?"cecar jaksa.
"Tidak ada, biasanya surat administrasi," tegas Irfan. (lpk/muu)