- tvonenews/Bagas
Pengakuan Hendra Kurniawan Soal Surat Perintah Pengamanan DVR CCTV di Duren Tiga
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan menjawab kesaksian Irwan Widyanto soal surat perintah pengambilan DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto menyebutkan hingga saat ini tidak ada surat perintah pengambilan DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menghadirkan Irfan Widyanto sebagai saksi atas terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
"Untuk mengamankan CCTV tidak, surat perintah itu bersifat menyeluruh, menyeluruh dalam artian disitu dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, full bucket, klarifikasi kemudian melakukan dengan instansi terkait itu artinya umum," kata Hendra di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Lebih lanjut JPU menanyakan apakah dalam surat perintah penyelidikan tersebut, ada surat perintah yang ditujukan khusus penunjukkan seseorang untuk melaksanakan tugas dalam surat perintah itu?
"Di lampirannya ada nama-namanya pak," jawab Hendra Setiawan.