Para saksi dihadirkan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022) pukul 11:01 WIB..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Percakapan Terakhir Ferdy Sambo dan Bharada E di WA Terungkap, Singgung Soal Kapolri

Senin, 19 Desember 2022 - 17:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli digital forensik Adi Setya mengungkap percakapan terakhir Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer alias Bharada E melalui pesan WhatsApp.

Adi menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurutnya, komunikasi antara Ferdy Sambo dan Bharada E terekam di WhatsApp pada 19 Juli 2022.

"Ada (percakapan), antara akin WA atas nama Richard dengam Irjen Ferdy Sambo. Komunasi keduanya pada pukul 3.48 WIB," ujar Adi PN Jaksel, Senin (19/12/2022).

Adi menjelaskan Ferdy Sambo menghubungi pertama Bharada E dengan memulai percakapan mengenai kondisi.

"Akun WA Irjen Ferdy Sambo mengirim kalimat, 'kamu sehat, ya?' Kemudian, 'bapak Kapolri menyampaikan kalau ada yang nggak nyaman laporankan saya segera, biar saya laporkan ke bapak Kapolri'," jelasnya.

Dia mengatakan Bharada E menanggapi Ferdy Sambo dengan membalas pesan bahwa kondisinya baik.

Sementara itu, Ferdy Sambo mengatakan kepada Bharada E untuk memberi kabar keluarganya di Manado.

"Kemudian ditanggapin oleh akun WA Ferdy Sambo, 'buat tenang kelurga di Manado ya Chad. WA saya kalau ada yang nggak enak di hati kamu'. Richard menjawab, 'siap baik bapak'," imbuhnya.

Selain itu, Adi menyebutkan para terdakwa memiliki Grup WhatsApp dengan nama akun 'Duren Tiga'.

Namun, dia memastikan bahwa dalam grup tersebut tidak ada percakapan apa pun.

"Grup ini dibuat pada tanggal 11 Juli 2022 oleh akun WA dengan nama Ricky Wibowo. Kalau di sini hanya rentang waktu singkat akun WA atas nama Richard masuk ke dalam grup tersebut tidak lebih dari satu hari," kata dia.

Ferdy Sambo Tersudut

Saksi ahli kriminolog, Muhammad Mustofa, menilai terdapat perencanaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat yang dilakukan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menggali keterangan ahli pada persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Adapun para terdakwa dihadirkan secara langsung di PN Jaksel antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Menurut saksi ahli kriminolog, bisa saudara ahli jelaskan apakah perlakuan dari para terdakwa itu merupakan perencanaan atau gimana?," tanya jaksa di PN Jaksel, Senin (19/12/2022).

Mustofa mengaku dari kronologi yang diterima dari penyidik terkait perkara tersebut ada perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Berdasarkan ilustrasi tadi dan juga berdasarkan kronologi yang diberikan oleh penyidik, saya melihat di sana terjadi perencanaan," jelas Mustofa.

Menurutnya, Bharada E alias Richard Eliezer menjadi juru tembak karena pangkatnya paling rendah menjadi ajudan Ferdy Sambo.

Dia mengatakan Bharada E tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo meski Ricky Rizal juga diperintah menembak Brigadir J.

"Kemudian, mengapa Richard Eliezer bersedia melakukan? Karena dalam institusi hubungan kerja itu dia paling bawah, bhayangkara dua (Bharada), pangkat paling rendah. Sementara, yang memerintahkan amat sangat tinggi," jelasnya.

Selain itu, Mustofa menerangkan situasi Bharada E juga bisa sangat tersudut karena paling junior. Menurutnya, Bharada E juga takut kehilangan pekerjaan karena baru menjadi anggota Polri.

"Barangkali di antara ajudan maupun pembantu rumah tangga di sana, dia paling junior. Jadi, kemungkinan melakukan penolakan menjadi lebih kecil. Apalagi dia masih baru menjadi anggota polisi sehingga bisa takut kehilangan pekerjaan," imbuhnya. (lpk/nsi/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral