Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Bagas

Bantah Keras Keterangan Saksi Ahli, Ferdy Sambo: Jangan Sampai Dianggap Saya yang Menembak

Senin, 19 Desember 2022 - 20:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Ferdy Sambo membantah keras kesaksian ahli Inafis Polri Eko Wahyu soal arah tembakan ke Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Sambo menilai Eko Wahyu terjebat dengan pertanyaan penasihat hukum sehingga memintanya agar membaca ulang berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saya ingin membantah keterangan terkait Pusinafis yang masuk dalam jebakan pertanyaan penasihat hukum," ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/12/2022).

"Ahli tolong dibaca kembali berdasarkan keterangan dari Irjen FS, yang menembakan ke arah lantai, pintu gudang dan bawah yaitu Bharada Eliezer," tambahnya.

Selanjutnya, Ferdy Sambo mengatakan ada keterangan yang menyudutkannya sehingga berpotensi menimbulkan opini di masyarakat.

Sebab, ahli menjawab pertanyaan penasihat hukum soal tembakan lain yang tidak mengarah ke Brigadir J.

"Dan yang menembakkan ke arah tangga itu Irjen FS mengakuinya, jangan sampai karena ini ditonton publik, nanti dipotong dan dianggap saya yang melakukan penembakan ke bawah berdasarkan BAP ini," tegasnya.

Ferdy Sambo Tuding Polisi

Terdakwa Ferdy Sambo menduga penyidik kepolisian menginginkan semua orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.

Pengakuan Sambo itu terucap ketika menanggapi kesaksian ahli kriminolog, Muhammad Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurut Sambo, keterangan ahli kriminolog itu menjadi subjektif karena hanya mendapatkan konstruksi yang tidak menyeluruh dari penyidik.

"Sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik ialah tidak menyeluruh diberikan ke ahli, sehingga hasilnya tidak akan komperhensif dan justru subjektif," ujar Sambo di PN Jaksel, Senin (19/12/2022).

Sambo mengatakan para penyidik kepolisian terkesan ingin menjerumuskan semua orang di TKP sebagai tersangka.

Sebab, dia menilai penyelidikan dengan keterangan ahli tersebut hanya berdasarkan satu keterangan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka," jelasnya.

Selain itu, Sambo menerangkan bahwa peristiwa pelecehan seksual kepada istrinya, Putri Candrawathi memang benar terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Menurutnya, keterangan ahli kriminolog perlu dibantah karena kejadian tersebut menimpa istrinya.

"Soal di Magelang, tadi ahli menyampaikan tidak mungkin itu (perkosaan) terjadi. Namun, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong karena menyangkut istri saya," imbuhnya. (lpk/ebs/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral