- Tim TvOne/Bahana
Pungli Berkedok Uang SPP, Kepsek Klarifikasi Surat Salah Format
Medan, Sumatera Utara - Kepala Sekolah SMAN 21, Sunariyo, dan Kepala Komite, M Sitio mengakui ada kesalahan redaksi atas surat pemberitahuan dugaan pungutan liar berkedok SPP Rp 120 ribu.
Sunariyo menceritakan awalnya untuk membuat surat pemberitahuan itu, pada 18 Agustus 2021, pihaknya bersama Komite Sekolah mengadakan rapat.
"Sebenarnya kalau tahun sebelumnya dalam rapat soal SPP ini pasti melibatkan orangtua siswa, tapi karena ini masa pandemi hanya perwakilan saja yang datang," katanya kepada wartawan di kantornya, Senin.
Agendanya saat itu membahas masalah pembelajaran. Kemudian jumlah siswa baru yang diterima serta rencana anggaran untuk 2021/2022.
Dikatakannya, salah satu hasil rapat ditetapkan uang SPP Rp120 ribu per bulan per siswa. Uang SPP itu kemudian akan dialokasikan untuk pegawai honor, administrasi, keperluan siswa, penjaga sekolah, pihak keamanan, dan lainnya.
"Selama ini di sekolah kalau ada kegiatan paskibraka, perpisahan, keagamaan, dari situ semua uangnya," sebutnya.
Ia pun menjelaskan pihak sekolah sebenarnya sedang menunggu dana Bantuan Operasional Pendidikan sekitar Rp 35 ribu.
Rencananya, uang tersebut yang akan membantu uang uang SPP siswa. Sewaktu rapat pihak komite pun sempat tanya kapan dana itu turun.
Tapi pihak sekolah belum tahu kapan. Namun, Pihak sekolah berjanji kalau dana Rp 35 ribu itu turun akan di potong ke dana SPP Rp120 ribu.
"Untuk saat ini ada data 50 orang tidak membayar SPP di kelas 10. Lalu 40 orang akan membayar SPP hanya Rp 50 ribu, dan 40 orang bayar Rp 75 ribu. Itu data dari tahun lalu juga," jelasnya.
Dia menjelaskan angka Rp 120 ribu memang ditetapkan pihak sekolah mengikut kebijakan tahun sebelumnya. Sementara untuk pembayaran SPP pada tahun ajaran sekarang dimulai Juli 2021.
"Saya akui format surat salah, seharusnya memang langsung dari dari pihak sekolah. Selain itu juga terjadi keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan kepada orangtua siswa," bebernya.
"Karena wali kelas terlambat menyampaikannya. Terlambat satu bulan. Memang kesalahan dari pihak sekolah juga kurang berkoordinasi," sambungnya.
Ke depan, ia berjanji bagi orang tua siswa yang keberatan atas uang SPP itu dibuka ruang kapan saja untuk mengajukan komplain dan akan direspon langsung oleh pihaknya.
Ada pun, jumlah tenaga honorer di SMA N 21 ada 5 orang (tata usaha), petugas kebersihan ada 4 orang, jaga malam ada 2 orang, dan satpam 2 orang.
"Kalau guru honorer ada 6 orang. Siswa kelas 10 kita saat ini 287 orang," tutupnya.
Sebelumnya, orang tua siswa mengeluhkan adanya dugaan pungli berkedok SPP di SMA Negeri 21 Medan sebesar Rp120 ribu yang dibebankan kepada siswa kelas sepuluh.
Bahkan, sesuai surat edaran Komite Gotong Royong SMA Negeri 21 Medan, setiap siswa baru itu diwajibkan membayarnya selama 4 bulan sekaligus terhitung mulai Juli 2021 sampai dengan November 2021 atau sebesar Rp 480 ribu. (Bahana/ Tim TvOne)