- ANTARA
Pengusaha Tolak Kenaikan UMP 2023, KADIN: Permenaker Salahi PP 36
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen. Terkait ini, pengusaha ramai-ramai menolak kenaikan itu.
Wakil Ketua KADIN Shinta Kamdani menjelaskan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur UMP 2023 itu menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sesuai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Itu yang jadi masalah sekarang karena basically formula [baru] yang ditentukan pemerintah itu enggak ngikutin PP 36 yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat kan buat Permenaker. Permenaker itu menyalahi aturan PP 36," jelas Shinta saat ditemui di Hotel Park Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Menurutnya, formula baru dalam menetapkan UMP 2023 itu terlalu tinggi. Hal itulah yang menjadi dasar penolakan para pengusaha.
"Iya [menolak]. Jadi formulanya diganti dibuat yang lebih tinggi," jelas dia.
Terkait hal ini, Shinta mengatakan pihaknya telah menggugat Permenaker tersebut ke Mahkamah Agung untuk mengajukan uji materiil.
Dia menyebut berkas pengajuan uji materiil itu telah masuk ke Mahkamah Agung.