Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • ANTARA

Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Temukan Sejumlah Uang

Selasa, 20 Desember 2022 - 15:37 WIB

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mhs/put)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:39
08:39
05:30
02:02
03:14
01:41
Viral