- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Soal Senjata Laras Panjang, Febri Diansyah Sebut Kesaksian Bharada E Terbantahkan dengan CCTV
Jakarta - Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyebut kesaksian Bharada E alias Richard Eliezer terbantahkan dengan rekaman CCTV yang terungkap di persidangan.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli digital forensik dari Puslabfor Polri, Heri Priyanto yang menampilkan rekaman CCTV sebelum Brigadir J alias Yosua Hutabarat tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut Febri, dalam rekaman CCTV tersebut menampilkan Bharada E membawa senjata laras panjang memasuki kamar ajudan di rumah Saguling, Jakarta Selatan.
"Kami tadi minta dipastikan Richard itu membawa (senjata laras panjang) belok ke kanan ke arah lift atau ke kiri. Tadi kita lihat bersama-sama, Richard membawa laras panjang itu belok kiri. Belok ke kiri kalau tidak terlihat di dekat tangga lift, berarti itu diduga diletakan di kamar ADC/ajudan," ujar Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (20/12/2022).
Febri menjelaskan pihaknya telah mendapatkan fakta bahwa senjata laras panjang tersebut biasa diletakkan di kamar ajudan Ferdy Sambo.
Oleh karena itu, dia mengatakan Bharada E menyampaikan kesaksian yang bohong dalam fakta persidangan.
"Artinya, ada bagian keterangan Richard dipersidangan yang juga terbantahkan oleh CCTV. Kita tahu kalau dalam rangkaian sebelumnya seolah-olah senjata laras panjang itu dibawa ke atas dan membawa ke atasnya itu lewat tangga di samping lift," jelasnya.
Selain itu, Febri menerangkan tuduhan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf yang menaiki lantai tiga rumah Saguling juga tidak benar.
Menurutnya, rekaman CCTV tersebut menunjukkan bahwa persidangan kali ini makin jelas.
"Jadi, apa yang muncul di CCTV ini mengkonfirmasi banyak hal dan membuat persoalan ini menjadi lebih jernih. Sebab, itulah sejak awal kami mengajak dan berharap kita betul-betul menyimak fakta persidangan," imbuhnya.(lpk/put)