- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Hasyim Asy'ari Sebut Putusan MK Berikan Wewenang ke KPU untuk Susun Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diumumkan di Jakarta pada Selasa (20/12/2022).
“Putusan MK tersebut intinya memberikan kewenangan penyusunan daerah pemilihan dan penentuan alokasi kursi daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat RI dan DPRD provinsi kepada KPU pada Pemilu 2024” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Rabu (21/12/2022).
KPU menghormati Putusan MK dan mengapresiasi atas amanah diberikannya kewenangan kepada KPU untuk menyusun dapil dan menentukan alokasi kursi dapil DPR RI dan DPRD provinsi.
“Artinya, konstitusi mengamanatkan penyusunan dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD provinsi Pemilu 2024 kepada lembaga yang tepat, yakni KPU,” katanya.
KPU memandang penting dan strategis Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022. Oleh karena itu, pada hari yang sama, KPU langsung menindaklanjuti dengan melakukan pleno.
“Hasil pleno diantaranya akan mengundang para ahli pemilu yang kompeten di bidang pendapilan, yakni Prof. Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, Ahsanul Minan, dan Sidik Pramono,” kata Hasyim.
Pandangan para ahli kepemiluan tersebut sebagai upaya KPU untuk menyusun rumusan dapil yang tepat dan menentukan alokasi kursi dapil DPR RI dan DPRD provinsi Pemilu 2024.