- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Hasyim Asy'ari Sebut Putusan MK Berikan Wewenang ke KPU untuk Susun Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024
“Sekiranya ada penyesuaian-penyesuaian, misalnya dengan adanya Daerah Otonomi baru (DOB) atau sesuai dengan dinamika, situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan,” katanya.
Hasyim menegaskan, KPU akan mengambil sejumlah langkah-langkah, membentuk tim yang akan bekerja berdasarkan timeline.
"Hasil kerja-kerja ini akan dijadikan bahan untuk penyusunan Peraturan KPU, setelahnya akan diadakan Focus Group Discussion (FGD) sebanyak dua kali dengan para ahli dan partai politik,” ujar Hasyim.
Setelah itu Hasyim mengatakan hasil tersebut akan dirapikan dan akan dibawa ke uji publik di tingkat nasional untuk dapil DPR dan tingkat provinsi untuk dapil DPRD Provinsi.
“Kemudian diusulkan ke RDP untuk konsultasi,” kata Hasyim.
Masukan para ahli dan partai politik menurut Hasyim dalam menyusun PKPU dapil dan alokasi kursi sangat diperlukan.
“Mengingat dapil adalah salah satu aspek strategis dan penting dari sistem pemilu dan menentukan wajah sistem pemilu Indonesia,” katanya. (put)