- ANTARA
Miris! Sejak 2021 Ayah Kandung Tega Lakukan Kekerasan kepada 2 Anaknya
"Sebenarnya laporan itu harus ditindaklanjuti, dan ini kalau laporan September dan sekarang hampir memasuki akhir Desember, itu sangat lamban sekali," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Arist menuturkan pihak kepolisian semestinya dapat bergerak cepat dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap anak.
Ditambah, pelaku didapati kerap melakukan kekerasan terhadap dua anaknya yang masih di bawah umur dengan masing-masing inisial KR dan KA.
"Ini merupakan bentuk tindak pidana yang dapat dihukum di atas lima tahun dan maksimal 15 tahun. Kemarin saya mendengar bahwa setelah viral itu baru ada peningkatan dari SPDP dari penyelidikan ke penyidikan. Ini sangat lamban sekali," ungkapnya. (raa/put)