Ilustrasi Anak Korban Kekerasan.
Sumber :
  • ANTARA

Miris! Sejak 2021 Ayah Kandung Tega Lakukan Kekerasan kepada 2 Anaknya

Kamis, 22 Desember 2022 - 06:15 WIB

Jakarta - Pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap korban kekerasan anak di bawah umur oleh ayah kandungnya berinisial RIS.  

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pemeriksaan tersebut kembali dilakukan penyidik kepada pelapor YEN selaku ibu dari korban KA dan KR.  

"Kembali lagi memeriksa kan jatuhnya penyidikan, jadi periksa kembali pelapor, korban," kata Nurma saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (21/12/2022). 

Nurma menuturkan pihak penyidik menggali keterangan pelapor sekaligus korban terkait insiden kekerasan yang dialaminya.  

Mirisnya, dua anak di bawah umur itu mengaku telah sejak lama menjadi korban kekerasan oleh ayah kandungnya tersebut.  

"(Pengakuan korban) sudah dari tahun 2021," katanya.  

Sebelumnya, beredar video detik-detik kekerasan terhadap dua orang anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial RIS.  

Bahkan video kekerasan terhadap dua orang anak tersebut turut serta diunggah oleh akun instagram Youtuber, @young_lex18.  

Dalam rekaman yang diunggah akun tersebut terlihat seorang pria dewasa dengan sadisnya memukul berkali-kali kepala seorang bocah laki-laki di depan anak perempuan.  

Bahkan akun instagram tersebut turut serta memberi deskripsi terkait aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pria tersebut.  

"Pa kasian itu anaknya, jangan beraninya sama anak kecil dong keplakin kepala saya aja sini, bener deh saya ga akan melawan," tulis akun tersebut seperti dikutip pada Selasa (20/12/2022).

Kabar viral video kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pria tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. 

Menurutnya aksi kekerasan tersebut terjadi Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.

Bahkan, insiden kekerasan tersebut telah dilaporkan oleh sang ibu dari kedua anak tersebut ke Mapolrestro Jaksel. 

"Anak berdua itu. Istrinya enggak. Kalau dilihat itu sih. Cuma yang di BAP anaknya saja. Dua, 12 tahun dan 10  Tahun," katanya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (20/12/2022).


Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merderka Sirait

Tanggapan Komnas Perlindungan Anak

Komnas Perlindungan Anak menilai sikap kepolisian lamban dalam mengusut kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur oleh ayah kandungnya tersebut. 

Pasalnya, kasus tersebut telah dilaporkan oleh ibu kandung berinisial KEY ke pihak kepolisian sejak tanggal 23 September 2022 belum tertuntaskan. 

Laporan polisi itu pun telah tertuang dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2022. 

"Sebenarnya laporan itu harus ditindaklanjuti, dan ini kalau laporan September dan sekarang hampir memasuki akhir Desember, itu sangat lamban sekali," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Arist menuturkan pihak kepolisian semestinya dapat bergerak cepat dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap anak. 

Ditambah, pelaku didapati kerap melakukan kekerasan terhadap dua anaknya yang masih di bawah umur dengan masing-masing inisial KR dan KA. 

"Ini merupakan bentuk tindak pidana yang dapat dihukum di atas lima tahun dan maksimal 15 tahun. Kemarin saya mendengar bahwa setelah viral itu baru ada peningkatan dari SPDP dari penyelidikan ke penyidikan. Ini sangat lamban sekali," ungkapnya. (raa/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral