Kabaharkam Komjen Pol. Arief Sulistyanto Jelaskan 2 Fungsi Besar Polri.
Sumber :
  • Istimewa

Kabaharkam Komjen Pol. Arief Sulistyanto Jelaskan 2 Fungsi Besar Polri

Kamis, 22 Desember 2022 - 09:44 WIB

Jakarta - Kepala Baharkam Polri, Komjen Pol. Dr. Drs Arief Sulistyanto menjelaskan institusi Polri yang secara bagian besar terbagi dua yaitu, Polri yang berpakaian dinas (seragam) dan Polri tak berpakaian dinas (pakaian sipil). 

Arief Sulistyanto mengulas hal tersebut di kantor Polair Baharkam Polri yang ada di kawasan Tanjung Priok Jakarta Utara, saat disambangi puluhan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Jayabaya.
 
Menurutnya, terdapat dua fungsi besar Polri, yaitu fungsi pendukung dan fungsi operasional. Fungsi pendukung di antaranya Staf Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran atau disebut ( Srena), Staf Bidang Operasional Polri atau di sebut (Sops), Staf Sumber Daya Manusia yang disebut (Ssdm), Staf Bidang Logistik atau disebut Slog, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes), Pusat Keuangan (Puskeu), Divisi Profesi dan Pengamanan atau Div Propam, Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas, Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi, yang biasa disebut Divtik Polri. 

"Staf pendukung ini bertugas mengelola SDM Polri yang outputnya mendukung fungsi utama," kata Arief melalui keterangannya.

Dalam kesempatan yang sama dijelaskan pula fungsi utama diantaranya fungsi intelijen yang melakukan tugas deteksi dini terhadap semua permasalahan yang terjadi di masyarakat. Kedua, Fungsi Binmas yang bertugas dalam pembinaan masyarakat memiliki fungsi sebagai satuan yang harus mengetahui peristiwa yang masih bersifat faktor korelatif kriminogen, yang mana tindakannya adalah preventif.

Ketiga, Fungsi Sabhara yang mengemban tugas Preventif di mana secara umum adalah melakukan tindakan pencegahan suatu hal negatif agar hal buruk tersebut tidak terjadi. Keempat, Fungsi Lalulintas, memiliki tugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Turjawali) lalu lintas, Pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas. 

Terakhir, Fungsi Reserse bertugas melakukan tindakan represif yang pelaksanaannya melalui tindakan hukum berupa penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan, penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS dengan tujuan menghadirkan keadilan dengan cara menegakkan hukum terhadap para pelanggar hukum di Indonesia.

"Jadi tugas kami sebagai polisi adalah memberi rasa aman, keadilan dan pelayanan prima kepada masyarakat," jelas Arief.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral