- Istimewa
Kabaharkam Komjen Pol. Arief Sulistyanto Jelaskan 2 Fungsi Besar Polri
Dalam rangkaian diskusi dengan tema pembahasan 'Peran Baharkam Polri dalam proses tindakan hukum terhadap tindak pidana ilegal fishing di Indonesia' antara Unit Penelitian Pengabdian Masyarakat dan Publikasi (UP2P) FH Universitas Jayabaya bersama pihak Baharkam. Mahasiswa didampingi Dekan Fakultas Hukum Dr Topik Yanuar Chandra SH.MH dan Ketua UP2P, Sheha A Habib SH.MH.
"Para mahasiswa ingin mengenal polisi lebih dekat," kata Sheha A Habib.
Sementara itu kunjungan para mahasiswa diterima langsung oleh Kepala Baharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto yang didampingi oleh Kakor Bimas, Irjen Pol Hary Sudwijanto, Kakor Polairud, Irjen Pol Indra Miza, Direktur Polair, Brigjen Pol M Yassin Kosasih dan Direktur Dit Binmas Baharkan, Brigjen. Pol. Muhammad Agus Pranoto.
"Dalam sesi tanya jawab para mahasiswa sangat antusias menanyakan terkait penegakkan hukum ilegal fishing di Indonesia," ujar Sheha.
Mengenai pertanyaan soal ilegal fishing, dijelaskan oleh Dir Polair Brigjen Pol M Yassin, bahwa proses penegakan hukum ilegal fishing di Indonesia dimulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan hingga pelaksanaan hukuman, eksekusi barang bukti hasil tindak pidana serta pemusnahan kapal sebagai alat dalam melakukan tindak pidana ilegal fishing, penjelasan tersebut juga ditegaskan kembali oleh Kabaharkam Polri di ruang diskusi.(chm)