Dalam meningkatkan Kemampuan SDM Polres Bangka melaksanakan Kegiatan Latihan Peningkatan Kemampuan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Cyber di Aula Tribrata Polres Bangka..
Sumber :
  • Humas Polri

Memasuki Tahun Politik, Personel Polres Bangka Dapat Pelatihan Peningkatan Kemampuan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Cyber

Kamis, 22 Desember 2022 - 10:27 WIB

Jakarta - Dalam meningkatkan Kemampuan SDM Polres Bangka melaksanakan Kegiatan Latihan Peningkatan Kemampuan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Cyber di Aula Tribrata Polres Bangka.

Pelaksanaan kegiatan selain dihadiri oleh Kanit 4 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Safi’i Nafsikin dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel Kompol R. Todoan A. Gultom, Kasat juga dihadiri oleh Kasat Intelkam Polres Bangka IPTU Dicky Lesmana.

Dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakaria, S.I.K., mewakili Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., mengucapkan terimakasih kepada Tim Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel, yang berkesempatan dalam memberikan pengetahun dan Ilmu tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Cyber kepada personil Polres Bangka.

“Diharapakan personil Polres Bangka dapat mengikuti kegiatan pelatihan kemampuan ini dengan sebaik baiknya sehingga kedepan dapat diterapkan dalam tugas sesuai dengan tupoksi”,

Dalam kesempatan yang sama Kanit 4 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Safi’i Nafsikin, menyampaikan terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diamandemen dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan Kelompok Kejahatan Digital yang terkena Pasal UU ITE yakni Computer Related Company diantaranya Penipuan, Ujaran Kebencian, Pengancaman dan Computer Crime diantaranya Peretasan Sistem Elektronik, Ilegal Interseption, Perubahan tampilan Website.

“Diharapkan dengan pelatihan peningkatan kemampuan dapat membantu kinerja personil polres Bangka dalam menangani perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Cyber di wilayah hukum Polres Bangka,” ujar AKBP Safi’i.

Ditambahkan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel “Kewajiban Pemerintah dalam mencegah Content Ilegal berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 yakni Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.”(chm)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral