- tim tvOnenews/Rizki Amana
Viral Ayah Pukul Anak, Pelaku Diduga Kerap Lakukan KDRT
Jakarta - RIS pelaku kekerasan terhadap dua anak kandungnya yang masih berusia 12 Tahun ternyata turut serta melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada sang istri YEN.
Kuasa Hukum KEY, Muhammad Syafri Nur mengatakan pihaknya turut serta melayangkan laporan terkait aksi KDRT oleh pelaku.
"Iya, ada. KDRT nya kita laporkan juga," kata Syafri kepada awak media, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Syafri mengakui bahwa laporan tersebut telah dilayangkan pihaknya kepada Polres Metro Jakarta Selatan sejak 3 September 2022 lalu.
Dalam laporan tersebut pihaknya menyatukan tiga nama korban kekerasan yang dilakukan RIS yakni KEY, KR dan KA.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/2301/IX /2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya pada tanggal 23 September 2022.
"Ini penganiayaan yang kita laporkan penganiayaan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44," ungkapnya.