- Istimewa/tvOne
Ibadah Luring Natal 2022 Maksimal 100%, Ini Ketentuan Perayaan Natal Berdasarkan Surat Edaran Menag
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait Perayaan Natal 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Edaran ini antara lain mengatur bahwa pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah, maksimal 100% dari kapasitas ruangan gereja.
Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal 2022 secara luring maksimal 100% dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Berikut ketentuan Perayaan Natal 2022 pada masa Pandemi Covid-19 berdasarkan edaran Menag No SE 15 tahun 2022:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 (satu).
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.