Ilustrasi : Misa di Gereja Katedral.
Sumber :
  • Istimewa/tvOne

Ibadah Luring Natal 2022 Maksimal 100%, Ini Ketentuan Perayaan Natal Berdasarkan Surat Edaran Menag

Sabtu, 24 Desember 2022 - 12:30 WIB

k. menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan; 

l. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah; 

m. memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; 

n. memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan: 
1) pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan 
2) pendeta, pastor, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. 

5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib: 
a. menggunakan masker dengan baik dan benar; 
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; 
c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius); 
d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; 
e. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan 
f. menghindari kontak fisik atau bersalaman. 

6. Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022. 

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral